Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).

Seorang pria berjalan melewati bangunan yang runtuh akibat gempa di Reo, provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026. (AP Photo/Firdia Lisnawati)analisis kebijakan

Wamenkomdigi Nezar Patria menjelaskan skema tarif komisi ojol untuk pengantaran barang dan makanan.kesehatan mental