Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).

KPK sebut praktik jual beli kursi jalur mandiri Unsoed juga terjadi di FPIK dan Hukum. Sebanyak 73 kuota mahasiswa baru 2026 diserobot para tersangka.keuangan pribadi

IEU-CEPA Targetkan Oktober, Jadi "Game Changer" Bagi Indonesia